Camat Sumber Harta Sampaikan 6 Poin Peringatan Keras dari BBWSS VIII Terkait Lahan Sempadan Danau Aur

Minggu 11 Aug 2024 - 21:51 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

."Segera kita lakukan, kami ajak juga warga yang yang mematok tanah. Akan kita lihat dasar surat dari mereka, apakah ada dasar surat yang sah atau tidak, kalau tidak segera kita cabut patoknya. Tapi kalau suratnya ada surat sah mungkin bentuk sertifikat atau bentuk apa nanti kita konsultasi ke pihak BBWSS," jelasnya.  

BACA JUGA:Pengujung Danau Aur Membludak PAD Musi Rawas Sektor Wisata Over Target

BACA JUGA:Danau Aur Banyak Sampah Ini Penyebabnya

Camat Sumber Harta mengaku Kecamatan Sumber Harta tidak ada dokumen pembebasan lahan Danau Aur.  Pasalnya Danau Aur dibebaskan pada tahun 1984.

"Mungkin kantor kami (Sumber HArta) lebih mudah dari tahun pembebasan lahan Danau Aur mungkin arsipnya ada di Kecamatan STL Ulu Terawas karena Sumber Harta pemekaran dari Kecamatan STL Ulu Terawas," paparnya.

Dalam Surat BBWSS tersebut menjelaskan 6 poin yakni

1. Menjelaskan tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 PRTM 2024 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi "Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi

2. Pemanfaatan Sempadan Danau Aur dilakukan berdasarkan izin Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air sesuai kewenangannya.

BACA JUGA:Wow, Sehari 5.000 Pengunjung Datangi Objek Wisata Danau Aur di Musi Rawas

BACA JUGA:Saat Wisata ke Danau Aur Musi Rawas, Pastikan Kamu Swafoto di Boardwalk Mahkota

3. Di lapangan terlihat bangunan rumah tinggal, kolam renang dan toilet yang dibangun tanpa izin sebagaimana angka 2 tersebut di atas.

4. Selain itu juga di lapangan terlihat adanya penebangan pohon dan patok-patok kaving Sempadan Danau Aur yang menurut informasi akan dijual.

5. Hal ini terturya telah melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang sanksinya dapat berupa pidana dan denda.

6. Oleh karena itu kami minta perhatian Saudara agar dalam waktu 15 hari sejak diterimanya surat ini segera membongkar bangunan tersebut secara mandiri dan mencabut semua patok-patok kavling yang ada di sempadan danau.

BACA JUGA:Samuel Pranata Sinaga Siswa Asal Musi Rawas Berhasil Meraih Medali Perak OSN Tingkat Nasional

BACA JUGA:Meriahnya Desa Petrans Jaya Musi Rawas Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pernah Raih Penghargaan Desa Inovatif

Kategori :