Surat tersebut ditembuskan ke 6 instansi
1. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Jakarta.
2. Direktur Operasi dan Pemeliharaan Ditjen Sumber Daya Air di Jakarta.
3. Bupati Musi Rawas di Muara Beliti.
4. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti.
5. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti.
6. Camat Sumber Harta.
BACA JUGA:Perbakin Musi Rawas Bersama Pemdes Petrans Jaya Adakan Lomba Berburu Tupai di Kebun Milik Warga
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, sempadan Danau Aur Kecamatan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas diduga ‘dicaplok’ warga.
Mencuatnya lahan sempadan Danau Aur diduga dicaplok warga diketahui setelah adanya postingan jual tanah kaplingan secara terbuka di media sosial (Medsos) oleh oknum warga .
Menyikapi hal itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas yang mengelola Objek Wisata Danau Aur melaporkan ke BBWSS VIII.
Lalu Tim Rekomtek BBWSS VIII turun ke lokasi melihat kondisi lapangan. Lahan yang tidak jauh dari Danau Aur itu sudah dipasang patok per kapling. (*)