Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap

Senin 12 Aug 2024 - 21:14 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Setelah itu Nauval bersama-sama teman  yang lain melaporkan kejadian tersebut ke kadus Dusun III Desa Taba Tengah  dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan LP / B / 174 / VII / 2024 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 29 Juli 2024 petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi di tempat kejadian.

Lanjut Kapolsek sehingga pada  Kamis  08 Agustus2024 Anggota Polsek STL Ulu Terawas mendapat kan informasi keberadaan salah satu pelaku curat Yayan  selanjut nya anggota Polsek STL Ulu Terawas yang di pimpin langsung oleh Kapolsek STL ULu Terawas AKP Farizal Alamsyah ,SH beserta Kanit Res IPDA Ihsan Setiawan, SH dan anggota unit Res, Babinsa Selangit Serda Zainal Arifin dan Koptu Yudo langsung melakukan penggerebekan di pondok tempat persembunyian di wilayah Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Mura.

Terduga pelaku yang sedang tidur di dalam pondok langsung diamankan di dalam pondok tanpa melakukan perlawanan selanjut nya terduga pelaku langsung di bawa ke Polsek STL ULu Terawas untuk di ambil keterangan sementara selanjut nya langsung di serah kan ke unit Pidum Polres Mura .

BACA JUGA:Pencuri Kambing Tetangga di BTS Ulu Musi Rawas Disidang

Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu Unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max Warna Silver berikut  kotaknya, satu Unit Handphone merk Iphone 11 Warna ungu berikut kotaknya,  satu unit Handphone merk VIVO Y12 warna Hitam  berikut kotaknya,  satu unit Handphone merk OPPO A16 warna Hitam berikut kotaknya, 1 Handphone VIVO warna Biru dan 1 Laptop ACER warna abu-abu. (adi)

Kategori :