Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap

Senin 12 Aug 2024 - 21:14 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Ditegaskan Kasat Reskrim atas perbuatannya tersangka Jingga dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui juga bahwa rumahnya dekat dengan tempat mahasiswa KKN dari Universitas Bina Insan, dan tersangka juga sering melewatinya dengan itu ia timbul niat pada malam itu.

BACA JUGA:Pencuri Milik Mahasiswa Univbi di Taba Tengah Diamankan

BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya

Sebelumnya telah diberitakan, Tim Reskrim dari Polsek STL Ulu Terawas mengungkapkan tersangka pencurian Mahasiswa Univbi di Rumah Posko KKN Dusun III Desa Taba Tengah, Kecamatam Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka yakni Yayan (21)  yang ditangkap petugas tanpa perlawanan di pondok tempat persembunyian di wilayah Desa Taba Tengah,  Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Pada Kamis  08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB

Bujangan warga Dusun 1 Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Mura diamankan petugas karena diduga telah melakukan mencuri hp, dan lektop milik korban mahasiswi  yakni Novalius Yudha Pranata (22), Titik Suryana (23),  Sundari (21), Chandra Pardede (21), dan  Sinthiya Wulan Dsri (23) akibatnya korban mengalami kerugian yang jika ditafsirkan sekira Rp.34.800.000

Dijelaskan Kapolsek kejadian yang menimpah korban pada Jum'at  26 Juli 2024 sekira pukul 03.30 wib di dusun III Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas 

BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau

BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?

Awalnya pada  kamis sekira pukul 23.30 wib Nauval bersama-sama dengan Aldi, Rian, Sundari, Shintia, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma , Rita, Radika dan Bunga baru selesai menyelsaikan Rapat Program Kerja KKN  di Rumah Posko KKN tepatnya Dusun III Desa Taba Tengah  Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. 

"Lalu sehabis rapat program kerja KKN  tersebut kami kembali ke ruangan masing masing untuk beristirahat yang mana pada saat itu Sundari, Shintia, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma , Rita, Radika dan Bunga dan  berada di rungan tengah dan Nauval, Aldi dan Rian berada di ruangan depan lalu sekira pukul 12.00 wib Nauval melihat Sundari, Shintia, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma , Rita, Radika dan Bunga sudah tertidur lalu Nauval bersama-sama dengan Aldi dan Rian berkumpul dan bermain game,”papar Kapolsek.

Sampai pukul 02.00 Wib Aldi dan Rian tertidur duluan lalu sekira pukul 02.30 Nauval memutuskan untuk tidur kemudian lalu sekira pukul 04.00 WIB Nauval, Aldi dan Rian dibangunkan oleh  Sundari, Shintia, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma , Rita, Radika dan Bunga dan memberitahukan bahwa hp milik Sundari, Shintia,  Cicil, Titik, sudah  hilang lalu Nauval bersama-sama Aldi dan Rian langsung mengecek bagian belakang dan mendapati satu Unit Laptop  miliknya juga turut hilang.

"Lalu Nauval Aldi dan Rian langsung mengecek bagian belakang rumah di  rumah posko KKN di Dusun III Desa Taba Tengah dan mendapati bagian Pintu WC  sudah terbuka dan melihat bagian jendela sudah terbuka dan ada bekas congkelan di bagian jendela. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang jika ditafsirkan sekira Rp.34.800.000,”  papar Kapolsek.

BACA JUGA:Pencurian di Taba Pingin Lubuklinggau, Satu Pelaku Masih DPO

BACA JUGA:Pencuri Burung ASN Musi Rawas Diganjar Penjara

Kategori :