Oknum Warga BTS Ulu Curi Sawit PT SMS Musi Rawas
Tersangka Firliansyah (32).-Foto : Dokumen Polres Mura-
KORANLINGGAUPOS.ID - Salah seorang pencuri buah sawit di perkebunan Divisi 3 PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) atau Sinarmas Group, Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan security.
Penangkapan itu dilakukan security tanpa perlawanan saat tersangka kepergok berada di Divisi 3 PT SMS, Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Lalu tersangka diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar.
Tersangka adalah Firliansyah (32), petani yang tinggal di Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Barang bukti buah sawit yang diamankan dari Tersangka Firliansyah di PT SMS.--
BACA JUGA:Oknum Karyawan Curi Buah Sawit PT Evans Lestari Musi Rawas
BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Sawit, Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Masih Berkilah
Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 3 juta.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu , 14 September 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu Cecar dalam melakukan pencurian tersangka dibantu 2 rekannya yang masih buronan. “Untuk tersangka Firliansyah sudah diamankan di rumah tahanan Polres Mura,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi dari security adanya penangkapan pelaku pencuri buah sawit.
Diceritakan pihak security bermula, saat Security PT SMS dapat informasi bahwa ada dugaan pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA:Terlalu Meresahkan, Curi Sawit Senilai Jutaan di Kebun PT AKL Musi Rawas
BACA JUGA:Security Dalangi Pencurian Sawit di PT DAM BTS Ulu Musi Rawas
Kemudian security bersama asisten mendatangi TKP.