Oknum Warga BTS Ulu Curi Sawit PT SMS Musi Rawas
Tersangka Firliansyah (32).-Foto : Dokumen Polres Mura-
Setiba di lokasi dan ternyata informasi tersebut benar adanya, tersangka mencuri dengan menggunakan dodos lalu memuat buah sawit itu ke sepeda motor.
Tanpa pikir panjang, security berhasil mengamankan tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Kemudian, tersangka dan sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg senilai Rp 3 juta dan sepeda motor tersangka diamankan petugas keamanan, lalu melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu, berdasarkan laporan polisi LP/ B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 12 september 2024 untuk ditindaklanjuti.
Selain tersangka, anggota menyita BB berupa 85 janjang sawit dan Sepeda Motor Honda Revo tanpa plat.
BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.