Akhirnya mereka menemukan target yang dimaksud kemudian membuntuti motor tersebut.
BACA JUGA:Oknum Camat 3 Bulan Pakai Narkoba, Pemkab Muratara Sigap Langsung Ambil Tindakan
BACA JUGA:Oknum Camat Diamankan, DPRD Minta Pemkab Muratara Tes Urine Pejabat
Ternyata motor itu masuk ke halaman Kantor Camat Nibung.
Lalu Willy Jondrari N dan Marhen Saputra mengamankan pengendara motor tersebut yang diketahui yakni terdakwa Joni Saputra.
Saat diinterogasi Joni Saputra Junan membenarkan dia beli Shabu atas perintah dari terdakwa Beri Septra Karno, dan Shabu tersebut telah diserahkannya kepada terdakwa Beri Septra Karno.
Kedua saksi langsung melakukan penggerebekan di ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno dan Polisi mendapati Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi Shabu di dalam kamar mandi.
BACA JUGA:Videonya Viral, Begini Ekspresi Oknum Camat Usai Dicopot Bupati dari Jabatan
BACA JUGA:Terpantau CCTV, Video Oknum Camat Bikin Heboh
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 satu buah Alat Hisap Shabu (Bong), satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak sikat gigi bertuliskan ”Formula” di atas bak mandi ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno
Atas penemuan barang bukti tersebut selanjutnya saya dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa Joni Saputra sudah lebih kurang tujuh kali diperintahkan oleh terdakwa Beri Septra Karno dengan cara Beri Septra Karno memberi uang kepada terdakwa terdakwa Joni Saputra sebesar Rp 200 ribu setiap terdakwa Joni Saputra membeli shabu-shabu kepada Feri (DPO).
Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 355/ NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024 dengan pemeriksa (1) Yayan Prayoga , S.Si., Apt.,M.T. (2) Niryasti, S.Si., M.Si (3) Made Ayu Shinta M.A.Md,SE .
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
Barang Bukti satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapatn satu bungkus plastik bening berisi satu plastik bening berisi Kristal-kristal Putih dengan berat netto keseluruhan 0,080 gram, ( Sisa Lab. Berat netto 0,068 selanjutnya dalam berita acara disebut BB 603/2024/NNF .
Kesimpulan BB 603/2024/NNF seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.