Sidang Dakwaan Guru Muratara Apinsa Ditunda, ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis 30 Nov 2023 - 21:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Apinsa (33) ditunda. Hal ini dilihat saat terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (29/11/2023) 

Guru yang tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang karena diduga memukul murid dengan rotan yakni korban KY, NN, RH, dan IQ kelas enam SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Penasehat Hukum Terdakwa Apinsa - Abdul Aziz, SH

“Kami meminta untuk ditunda minggu depan pada Selasa (4/11/2023) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan terdakwa.”

 

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.

Penasehat Hukum Terdakwa yakni Abdul Aziz, SH saat dikonfirmasi wartawan Harian Pagi Linggau Pos Kamis (30/11/2023) membenarkan bahwa sidang terdakwa Apinsa ditunda oleh hakim karena ada dua hakim yang berhalangan hadir. 

BACA JUGA:Jelang Hari Guru Nasional, Guru Apinsa Asal Muratara Berharap Bisa Lepas dari Hukuman Penjara

“Jadi pihak kami meminta untuk ditunda minggu depan pada Selasa (4/11/2023) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.

Hal yang membuat terdakwa masuk bui, karena kejadian Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 11.00 WIB di Ruang Kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

Mulanya sekitar pukul 10.15 WIB, KY, NN,RY, dan IQ peserta didik kelas 6 SD Negeri Karang Anyar berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. Mereka bernyanyi di dalam kelas. 

Kemudian terdakwa datang ke kelas tersebut, dan mengambil satu buah rotan dengan panjangnya lebih kurang 1 Meter yang tergeletak di lantai bawah papan tulis kelas tersebut.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas untuk Guru Honorer Muratara Apinsa Ditunda, ini Penjelasan Kuasa Hukum dan Polisi

Kemudian terdakwa memegang rotan tersebut dengan tangan kanannya. Terdakwa lalu mendekati KY dan NN, kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY sekali.

Kategori :