Lalu terdakwa mendekati NN, dan memukulkan rotan yang terdakwa pegang sebanyak sekali ke punggung NN. Selanjutnya terdakwa menuju ke RH lalu terdakwa memukulkan rotan tersebut ke tangan RH dan punggung RH sekali.
Terdakwa juga mendekati IQ dan memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke tangan dan punggung IQ sekali.
Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi tersebut untuk tidak ribut di dalam kelas. Setelah itu kemudian terdakwa keluar dari kelas tersebut. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap jorban Keisya Aulia Putri, bahwa ditemukan luka lecet pada punggung akibat perseteruan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sementara Abdul Aziz menegaskan, bahwa hukuman yang diberikan terdakwa terhadap para korban ini konteksnya antara guru dan murid dalam rangka proses pendidikan dan kejadiannya spontanitas dan tidak membahayakan murid.
Ia berharap, semoga semua pihak bisa melihat dengan kearifan bahwa ini hubungan guru dan murid dan tidak ada guru yang akan mencelakai muridnya, bahkan kejadian ini di sekolah.
“Hal itu khilaf . Dan memang ada empat anak korbannya. Namun ada tiga anak yang memaklumi hal tersebut dan satunya tidak menerima dan membuat laporan ke Polisi hingga persidangan ini,” jelasnya.(adi)