Menurut Erwin dasar hukum penyusunan rancangan teknokratik RPJMD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2027 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Rapera) Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Pada Pasal 2 penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas : Fauzi Amro Ungkap Calon yang Potensial Dapat Dukungan NasDem
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas Diprediksi Calon Tunggal, KPU Angkat Bicara
Pasal 44 hasil rancangan teknokratik RPJMD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat diantaranya :
a). pendahuluan
b) gambaran umum kondisi daerah
c). gambaran keuangan daerah
d). permasalahan dan isu strategis.
Pasal 47 penyusunan Ranwal RPJMD mencakup dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
"Teknokratik RPJMD berisi misi misi dan kebijakan program termasuk indikator kinerja utama bupati. Untuk saat ini baru sebatas rancangan teknokratik RPJMD," jelasnya.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Insan Pers Ingin Penyelenggara Terbuka dan Mudah Komunikasi
Nanti setelah calon bupati dan wakil bupati terpilih dilantik selama 6 bulan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Musi Rawas sudah harus dibuat peraturan daerah (Perda). "6 bulan setelah calon bupati dan wakil bupati terpilih dilantik rancangan teknokratik RPJMD dibuat Perda," paparnya. (*)