Baru Tarif Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Yuk SImak Caranya

Kamis 15 Aug 2024 - 16:48 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Baru integrasi bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM, dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah berlaku di tahun 2024. 

Tujuan integrasi adalah memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, serta mendukung penggunaan SIM yang dapat digunakan di luar negeri. 

Tak hanya itu, SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP juga harus setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK.

Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda.

BACA JUGA:Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:SIM Diganti dengan NIK, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Yaitu dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi.

Serta dapat mendorong masyarakat untuk mengikuti seluruh proses pembuatan SIM. 

Sehingga tercipta satu data terintegrasi agar lebih akurat.

Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, kalian tidak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. 

BACA JUGA:Wow! 18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN

BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online

Kalian bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis. 

Integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis, pada saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.

Lalu bagaimana cara membuat SIM baru dengan NIK KTP?

Kategori :