Baru Tarif Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Yuk SImak Caranya

Kamis 15 Aug 2024 - 16:48 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari CNN Indonesia, pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya.

BACA JUGA:OPERASI PATUH MUSI 2024 Lubuklinggau, Ada 8 Pelanggaran Prioritas Plus 5 Sasaran Wijib Kendaraan

BACA JUGA:Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar

Namun, bentuk SIM sekarang menggunakan format baru yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.

Bukan itu saja, untuk keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris.

Seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. 

Karena yang kita ketahui SIM baru juga bisa digunakan di luar negeri.

BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, sebagai berikut:

- SIM A Rp120 ribu

- SIM B1 Rp120 ribu

- SIM B2 Rp120 ribu

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Serius Tertibkan Kendaraan ODOL, ini Buktinya!

BACA JUGA:Toyota Avanza Melangkah Maju Jadi Mobil Hybrid 2024, Gebrakkan Kendaraan Ramah Lingkungan

- SIM C Rp100 ribu

Kategori :