BACA JUGA:Astaga! Mahfud Md Tak Diundang Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Ini Alasanya
BACA JUGA:Mau Buka Indomaret Pribadi? Segini Modal dan Syarat Lengkapnya
Tak hanya itu, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Kategori :