Ekonomi dan Orang Ketiga Picu Kasus KDRT, Polisi Lubuklinggau : Ada Istri Sering Dipukul Hingga Tak Kuat Lagi

Salah seorang korban KRDT itu adalah Sri Desta Ariani (36). Ia menderita luka memar akibat dipukul suaminya Aris Martono (51) sehingga Sri memberanikan diri lapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.-Foto : Dokumen -Polsek Lubuklinggau Selatan

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerapkali terjadi. Pemicunya mayoritas masalah ekonomi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 3 Mei 2024.

Tidak hanya itu, kata Hendrawan, selain faktor ekonomi, ada juga faktor lain seperti  ada wanita lain, suami yang sering narkoba dan berjudi sehingga membuat istri sering marah, jadi suaminya melakukan KDRT.

"Selain itu ada juga faktor cemburu baik suami dan istrinya" jelasnya.

BACA JUGA:Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri

Untuk di Kota Lubuklinggau, terang Kasat Reskrim, tercatat 2 tahun  terakhir yakni  tahun 2023 kasus KDRT terhadap istri di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau ada 19 perkara. Lalu  dari Januari sampai Mei tahun 2024  kasus KDRT  yang laporannya masuk Polres Lubuklinggau ada 6 perkara.

"Kebanyakan yang menjadi korban KDRT ini usianya 20 tahun - 40 tahun. Mayoritas usia 35 tahun," ungkapnya.

Untuk penyelesaian kasus KDRT, kata Kasat Reskrim, dilakukan dengan berbagai cara.

“Untuk kasus KDRT ini ada yang diselesaikan dengan restorasi justice (damai) secara kekeluargaan karena keduanya ada yang menyesal dan memanfaatkan dengan beri surat peringatan karena kita ketahui bahwa KDRT ini merupakan kasus delik aduan,” terangnya.

BACA JUGA:Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat

Ada  juga kasus KDRT  yang selesai melalui proses persidangan baik di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk unsur pidananya bahkan sampai ke Pengadilan Agama (PA) untuk status perkawinannya dengan bercerai. Karena keduanya tidak saling memaafkan karena biasanya istrinya  terlalu sering dipukul dan tidak betah lagi. 

Ditambahkannya  untuk kasus KDRT ini bukan hanya menyangkut kekerasan fisik. Jadi kekerasan psikis pun juga bisa dilaporkan.

“Paling banyak laporan yang kami terima itu korban kekerasan fisik seperti memar di badan akibat pukulan benda keras sedangkan psikis yakni tekanan batin seorang wanita yang tidak tahan lagi,” jelasnya.

Seperti baru-baru ini, suami yang dilaporkan istrinya karena kasus KDRT adalah Aris Martono (51). Ia dilaporkan istrinya ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan