Ekonomi dan Orang Ketiga Picu Kasus KDRT, Polisi Lubuklinggau : Ada Istri Sering Dipukul Hingga Tak Kuat Lagi
Salah seorang korban KRDT itu adalah Sri Desta Ariani (36). Ia menderita luka memar akibat dipukul suaminya Aris Martono (51) sehingga Sri memberanikan diri lapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.-Foto : Dokumen -Polsek Lubuklinggau Selatan
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Terhadap Dokter Berakhir Damai
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui, peristiwa KDRT tersebut terjadi karena ia tidak senang tidak diberi uang dan juga karena tidak ada makanan di dalam rumah.
Ditagaskan Kapolsek atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)