Ekonomi dan Orang Ketiga Picu Kasus KDRT, Polisi Lubuklinggau : Ada Istri Sering Dipukul Hingga Tak Kuat Lagi

Salah seorang korban KRDT itu adalah Sri Desta Ariani (36). Ia menderita luka memar akibat dipukul suaminya Aris Martono (51) sehingga Sri memberanikan diri lapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.-Foto : Dokumen -Polsek Lubuklinggau Selatan

BACA JUGA:Aniaya Istri Pria Asal Tugumulyo Dihukum Ringan, ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Tersangka dilaporkan istrinya Sri Desta Ariani (36) karena terlalu sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT). Kejadian terakhir, sang istri sampai luka lebam  di wajah dan  akibat dihajar suaminya sendiri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Aris  yang bekerja serabutan ini diamankan petugas Satreskrim  Polsek Lubuklinggau Selatan pada Selasa 1 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di rumah temannya yang tak jauh dari kediamannya.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID, Rabu 2 Mei 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna membenarkan  Aris Martono sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Rutan Mapolsek Lubuklinggau Selatan.

" Tersangka tega menganiaya istrinya karena masalah sepele yakni gara-gara tak ada lauk di rumah dan tak diberi uang Rp 50 ribu oleh istri," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Viral, Penagih Hutang Dianiaya Nasabah Sampai Dilempari Piring, Netizen: Jangan Sampai Mau Damai! 

Pelaku  dan korban sering bertengkar dan setiap bertengkar pelaku kerap kali memukuli korban. Meski begitu korban belum mau lapor polisi dan memilih memaafkan suami yang sudah 15 tahun menikahinya itu. 

Bahkan pasangan suami istri yang dikaruniai dua anak itu sempat cerai dan barusan rujuk.

Awalnya tersangka dan korban memiliki satu anak, lalu bercerai.

Lalu korban menikah dengan laki-laki lain dan memiliki dua anak, namun akhirnya dengan suami kedua pun korban bercerai.

BACA JUGA:Pria asal Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri

Lalu korban rujuk dengan suami pertama,  hingga memiliki satu anak lagi.

Dijelaskan Kapolsek  kasus penganiayaan terjadi pada Selasa 30 April 2024 pukul 08.30 WIB di rumah tersangka  dan korban di Jalan Tanah Abang, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang berada di dapur rumah.

Saat itu tersangka meminta uang dari korban senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk pegangan karena pelaku tidak memiliki uang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan