Aniaya Istri Pria Asal Tugumulyo Dihukum Ringan, ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Terdakwa Ahmad Soleh (27) jalani sidang putusan hakim lalu memeluk sang istri di depan majelis hakim.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa Ahmad Soleh (27). Surat putusan dibacakan Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Supriansyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Warga Dusun II Desa Kali Bening, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang putusan hakim, karena terbukti lakukan KDRT terhadap istri sahnya yakni Rena Okta Putri.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ferri Irawan, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora Ervina ,SH.

BACA JUGA:Viral, Penagih Hutang Dianiaya Nasabah Sampai Dilempari Piring, Netizen: Jangan Sampai Mau Damai!

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 8 April 2024 dalam  putusannya hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melangagr Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pertimbangan Hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korba.

Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima. 

Terdakwa Ahmad Soleh masuk bui karena melakukan KDRT  Minggu   7 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB    di rumah terdakwa dan korban Rena Okta Putri   Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pria asal Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri

Awalnya,  Minggu   7 Januari 2024 sekira  pukul 12.00 WIB terdakwa baru bangun tidur lalu terdakwa mandi dan makan sambil berbincang masalah handphone yang akan dijual secara kredit kepada teman terdakwa.

Lalu istri terdakwa bertanya masalah uang OP (panjar), lalu terdakwa jawab biar terdakwa saja yang mengurus hal tersebut. Lalu istri terdakwa menjawab   agar orang yang bersangkutan datang sendiri ke rumah saja.

Saat terdakwa hendak pergi, terdakwa ingin membawa handphone tersebut. Akan tetapi istri terdakwa menolak untuk memberikan handphone tersebut dan menyembunyikan di dalam kamar.

Lalu terdakwa meminta kunci kamar dan meminta korban menyerahkan HP tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan