Aniaya Istri Pria Asal Tugumulyo Dihukum Ringan, ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Terdakwa Ahmad Soleh (27) jalani sidang putusan hakim lalu memeluk sang istri di depan majelis hakim.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Kejam! Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuhnya Sendiri Hingga Alami Luka Lebam
Namun istri terdakwa tetap menolak kemudian terdakwa marah dan bertengkar mulut dengan istrinya.
Lalu sang istri menghindar dari terdakwa. Akan tetapi terdakwa mengikuti kemana korban berjalan sambil mengambil kursi,tas makeup, korek api dan melempar barang barang tersebut ke dinding dan lantai.
Kemudian terdakwa membuka paksa pintu kamar lalu mengambil HP yang disembunyikan, selanjutnya terdakwa hendak pergi dan rumah.
Akan tetapi istri terdakwa telah mengambil kunci sepeda motor dan terdakwa meminta agar kunci sepeda motor diberikan kepada terdakwa.
BACA JUGA:ASN Staf Dianiaya di Puskesmas
Akan tetapi istri terdakwa hanya diam dan menelpone keluarga lain, kemudian terdakwa hendak merebut kunci sepeda motor. Namun istri terdakwa berlari ke luar rumah.
Selanjutnya terdakwa meminta agar kunci sepeda motor tersebut diberikan kepada terdakwa.
Kemudian ada salah satu warga lewat dan istri terdakwa meminta pertolongan kepada warga tersebut lalu terdakwa mendekat dan langsung menarik paksa (menyeret) istri terdakwa ke dalam rumah.
Sesampainya di depan pintu besi (folding gate), istri terdakwa berusaha melepaskan tubuhnya dari tangan terdakwa. Namun, tubuh terdakwa membentur pintu sehingga istri terdakwa terlempar dan membentur pintu juga di bagian kepala bagian kening.
BACA JUGA:Warga Tiang Pumpung Kepungut ini Aniaya Istri Berulang Kali
Lalu terdakwa mengangkat korban dengan cara merangkul tubuh korban sampai ke dalam rumah. Korban memberoktak kembali dan berusaha untuk melarikan diri dan terdakwa tetap menahan dengan memeluk tubuh istri terdakwa dan istri terdakwa berteriak "tolong,tolong” .
Kemudian ada warga yang datang dan melerai terdakwa bersama istri terdakwa. Selanjutnya istri terdakwa keluar rumah dan terdakwa tetap berada dalam rumah.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum dengan Nomor : 445/ 05/RSUD.MB.II.2/IGD/1/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Muara Beliti hasil ditemukan benjolan di dahi kiri, pipi kanan dan luka lecet dipipi kanan akibat kekerasan tumpul, luka-luka ini tidak ditimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Rena Okta Putri mengalami rasa sakit di kening bagian atas, serta pipi sebelah kanan terasa sakit dan kepala bagian belakang mengalami memar. (*)