Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

Senin 19 Aug 2024 - 10:47 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pecah sertifikat tanah merupakan proses penting untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru atas sebagian tanah yang dipisahkan dari sertifikat tanah induk.

Proses pecah sertifikat tanah ini biasanya dilakukan ketika seseorang ingin menjual sebagian tanah atau untuk keperluan pembagian warisan.

Dengan melakukan pecah sertifikat tanah yang dijual atau diwariskan menjadi lebih jelas status kepemilikannya, sehingga menghindari potensi sengketa di masa depan.

BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Proses dalam pecah sertifikat tanah kini dapat dilakukan melalui notaris atau PPAT.

Namun, jika Anda ingin melakukannya sendiri, Anda bisa langsung mengurusnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sesuai dengan domisili Anda.

Berikut ini adalah syarat, biaya, dan langkah-langkah dalam proses pecah sertifikat tanah.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

BACA JUGA:Tawarkan DP Super Murah dan Ukuran Tanah Luas, Ini Profil Perumahan Goa Batu Lubuklinggau

BACA JUGA:Pengembang Diduga Tipu Konsumen di Lubuk Linggau, Modus Jual Beli Tanah yang Diagunkan ke Bank

Untuk memulai proses pecah sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Formulir Permohonan

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

Kategori :