Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

Senin 19 Aug 2024 - 10:47 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Tak Miliki Izin, PU Tata Ruang Minta Pembangunan Gudang di Tanah Periuk Musi Rawas Dihentikan

BACA JUGA:Pengembang Diduga Tipu Konsumen di Lubuk Linggau, Modus Jual Beli Tanah yang Diagunkan ke Bank

2. Surat Kuasa

Jika proses ini dikuasakan kepada pihak lain, sertakan surat kuasa yang sah.

3. Fotokopi Identitas

Foto copy KTP pemohon dan kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?

4. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum

Bagi badan hukum, sertakan foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

5. Sertifikat Asli

Sertifikat tanah asli yang akan dipecah.

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

6. Rencana Tapak (Site Plan)

Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Kategori :