Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

Senin 19 Aug 2024 - 10:47 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Anda dapat melakukan simulasi biaya ini melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Proses penyelesaian pemecahan sertifikat tanah biasanya memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memecah sertifikat tanah:

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

1. Melengkapi Persyaratan Administrasi

Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

2. Datang ke Kantor BPN

Anda perlu mendatangi kantor BPN sesuai dengan domisili tanah yang akan dipecah.

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

3. Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah yang disediakan oleh petugas di kantor BPN.

4. Serahkan Berkas Persyaratan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas loket pendaftaran di kantor BPN.

Kategori :