Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

Senin 19 Aug 2024 - 10:47 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?

5. Lakukan Pembayaran

Setelah berkas diterima, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.

6. Pengukuran Tanah

Petugas kantor BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi yang diajukan pemohon untuk memastikan keakuratan data.

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

7. Proses Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah semua proses selesai, BPN akan memproses penerbitan sertifikat tanah yang baru.

8. Pengambilan Sertifikat

Sertifikat yang telah jadi dapat diambil di loket penyerahan di kantor BPN.

BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

Jika Anda memilih untuk menggunakan jasa PPAT atau notaris, pastikan untuk memberikan imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Dengan mengikuti prosedur ini, proses pecah sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :