"Pengurangan ini tidak akan memengaruhi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel,
BACA JUGA:BPKB Hilang Mau Menerbitkan Ulang, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau
Karena pajak yang diambil alih tetap akan dibagikan kembali kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumsel." Tegas H.M Yansuri.
Malahan peralihan pengelolaan pajak ini akan berdampak positif pada APBD kabupaten/kota yang diprediksi akan naik secara signifikan.
Sementara itu APBD Sumsel akan mengalami penurunan yang cukup besar pada 2023, capaian pajak daerah Sumsel mencapai Rp 4,64 triliun, dengan PKB dan BBNKB menyumbang sekitar 50 persen dari total pendapatan daerah tersebut.