Dari jumlah tersebut yang sudah disalurkan ke rekening ahli waris sebanyak 1.488 berkas, yang masih dalam proses 138 berkas.
BACA JUGA:Dinsos Terima 1.900 Berkas Santunan Kematian
Yusi Anesi menjelaskan bahwa tidak semua warga Kabupaten Musi RAwas yang meninggal bisa mendapatkan bansos santunan kematian. Warga meninggal karena bunuh diri tidak bisa dapat santunan kematian.
Warga meninggal karena melakukan perbuatan terlarang seperti aborsi, atau meninggal karena hukuman mati karena putusan pengadilan juga tidak bisa mendapatkan santunan kematian.
Yusi Anedi menyatakan tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengalokasikan santunan kematian untuk 2000 jiwa. Berdasarkan data tahun 2023 jumlah santunan kematian yang disalurkan sebanyak 2.122 jiwa.