Dinsos Terima 1.900 Berkas Santunan Kematian
Setidaknya 1.900 berkas santuan kematian diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Data tersebut terhitung tanggal 30 Oktober 2023.-Foto : ISTIMEWA -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Setidaknya 1.900 berkas santuan kematian diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Data tersebut terhitung tanggal 30 Oktober 2023.
Informasi tersebut seperti disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Mura,, Dien Candra, SH, MH melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani kepada Linggau Pos, kemarin.
Dari total berkas yang diterima 1900, yang sudah ditransper atau disalurkan 1.758 berkas, yang belum disalurkan 142 berkas. "Yang belum d transper itu masih dalam proses verifikasi berkas dan menunggu proses APBD Perubahan disahkan.
Ia meminta kepada keluarga ahli musibah untuk bersabar. 'Jika dananya sudah siap maka pihaknya segera menyalurkan dengan cara transper ke rekening ahli waris yang meninggal," ucapnya.
Santunan kematian ini merupakan program unggulan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti. “Santuan kematian salah satu dari 9 program unggulan ibu Bupati Mura Hj Ratna Machmud dan ibu Wakil Bupati Hj Suwarti,” tambahnya.
BACA JUGA:Kesbangpol Tunggu Dua Parpol Belum Ajukan Proposal
Menurutnya, jika persyaratan untuk mendapatkan santunan kematian lengkap tentunya Dinsos akan memproses pencairan santuann kematian dengan mengajukan permintaan dana ke bagian keuangan . “Syaratnya lengkap kita proses pencairannya,” tambahnya.
Sembari menambahkan syarat dimaksud administrasi kependudukan dianataranya kartau Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) akta kematian. Dinsos Kabupaten Mura teliti berkas proposal santuan kematian. Jika data yang diterima diragukan petugas Dinsos Kabupaten Mura akan turun ke lapangan untuk menghimpun data. Ia menyebut data yang diragukan diantaranya tidak ada akte kematian hanya ada surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa (Pemdes).
“Yang tidak ada akte kamatian kita cek ke lapangan tanya ke tetangga samping kiri, kanan dan depan rumah warga ahli waris yang mengajukan profosal santuan kematian. Kita ingin memastikan bahwa kejadian kematin memang ada, terjadi sudah lama atau baru terjadi dan penyebab kematian seperti apa,” jelasnya.
Lebih lanjut Evan mengatakan, warga yang meninggal dunia tidak bisa mendapatkan Akta Kematian karena tidak memiliki adminitrasi kependudukan diantaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga. Tidak ada KTP dan KK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dsidukcapil) tidak bisa menerbitkan akta kematian kalau tidak ada adminduk. Makadar itu di crosscek ke lapangan juga untuk memastikan apa benar ahli musibah tersebut warga Kabupaten Mura.