KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui BKPSDM sudah mengumumkan dibukanya rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Tahun ini mereka membuka 100 formasi untuk seleksi CPNS.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 20 Agustus 2024, Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman menjelaskan pendaftaran sudah mulai bisa dilakukan pelamar sejak tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB sampai dengan 6 September 2024 melalui portal sscasn milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia juga mengungkapkan, pada seleksi CPNS tahun ini juga mereka buka dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Sudah Diumumkan, Kapan Jadwal Seleksi PPPK ?
BACA JUGA:Catat! CPNS 2024 Dibuka Mulai Hari Ini Pukul 17.08, Berikut Formasi dan Rincian Tahapan Seleksinya
Kebutuhan Umum, jelas Lukman, untuk pelamar lulusan Perguruan Tinggi (PT) yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.
Sementara untuk kebutuhan khusus ada dua, untuk Penyandang Disabilitas dan Kebutuhan Khusus untuk Putra/Putri Daerah Tertinggal. Hal ini merujuk SK yang lama dimana Kabupaten Muratara sebelumnya masuk sebagai daerah tertinggal.
"Makanya di MLM (Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara) cuma kita (Muratara,red) diberikan kesempatan membuka formasi khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal. Tapi perlu diketahui, formasi ini merujuk pada kondisi dulu. Karena sebelumnya kita tidak membuka seleksi CPNS makanya baru diberikan dan bisa buka ditahun ini, Formasi ini bukan merujuk kondisi saat ini," ungkap Lukman.
Untuk Penyandang Disabilitas ungkapnya formasinya 2, Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Pertama pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan satu formasi, dan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Pertama pada Dinas Sosial satu formasi.
BACA JUGA:Tersedia 185 Formasi CPNS dan PPPK 2024, di Pemprov Sumsel Buruan Cek Syarat dan Rinciannya
BACA JUGA:250 Formasi CPNS 2024 Musi Rawas Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Rinciannya
Dan untuk formasi khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal juga 2 formasi, Jabatan Fasilitator Pemerintahan pada Kecamatan Ulu Rawas satu formasi dan Fasilitator Pemerintahan pada Kecamatan Rawas Ilir satu formasi.
Syaratnya, pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menyatakan jenis dan derajat kedisabiltasannya.
Sedangkan untuk formasi khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal, pelamar yang berdomisili di Kabupaten Musi Rawas Utara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pelamar benar putra/putri Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai Identitas yang dimiliki, diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah.