“Lihat dulu pengembanganya tergabung di asosiasi yang resmi atau tidak, apakah masih aktif dalam organisasi tersebut, legalitas mengenai surat menyurat seperti sertifikatnya, dan konsumen berhak tanya kepada pengembang,” saran Febriansyah.
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!
BACA JUGA:Inilah Cara Baru Penipuan Kuras Rekening Dengan Pakai Code QR Begini Cara Menghindarinya
“Itu salah satu langkah antisipasi diawal, kita bisa memperkecil resiko janji yang tidak ditepati oleh pengembang,” terang Febriansyah.
Namun untuk kasus Pipi Sumanti, REI menganalisa ini bukan penipuan namun hanya karena barang itu ada, namun surat-menyuratnya saja belum jelas dimana keberadaannya.
“Di REI kalau memang anggota terlibat akan ditegur karena tidak komitmen melayani masyarakat dengan baik, dengan saknsi dikeluarkan dari asosiasi. Namun REI tidak bisa, mengawasi semua aggotanya seratus persen cara berdagang, berbisnis, karena kebanyakan anggota tidak bisa melihat dapurnya,” jelas dia.
Dengan demikian, Febriansyah meminta masyarakat harus peka dan kroscek pelayanan pihak developer, legalitasnya, dan berharap kedepannya jangan ada hal-hal seperti ini terjadi lagi, dengan rumah tidak ada dan uang melayang.