KORANLINGGAUPOS.ID - Usai ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Muratara Amir (47) mantan Kades Karang Anyar langsung mengalami tensi darah tinggi dan stroke.
Selanjutnya tersangka Amir dibawa ke RS AR Bunda Lubuk Linggau dan harus menjalani rawat inap karena diabetes yang dialaminya.
Tersangka ditangkap dan diamankan usai diambil keterangan di Polres Musi Rawas Utara, Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebelumnnya Amir (40) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap unit Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara diduga gara-gara mengancam korban Hamsi (40) dengan senjata api ilegal saat mengukur tanah pembangunan gedung di samping Kantor Kemenag Muratara.
BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima
BACA JUGA:Fakta Baru Penggerebekan Oknum Kades Diduga Selingkuh, Sang Kakak Beri Pernyataan
Akibatnya korban yang merupakan pemborong warga Jalan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara.
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, 22 Agustus 2024 Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH membenarkan penangkapan terhadap oknum mantan kades ini.
“Tapi, karena tersangka masih sakit maka tersangka belum kita periksa bagaimana pengembangan selanjut baik terkait terkait senjata api illegal tersebut. Saat ini tersangka di RS AR Bunda Lubuk Linggau atas pertimbangan dokter karena tersangka memiliki penyakit stroke dan diabetes serta tensi darah tinggi dan harus menjalani rawat inap di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata Api Laras Pendek 6 Selinder Jenis Revolver Berwarna Silver bergagang kayu Coklat Dengan Nomor Seri MOD 10-9 beserta empat butir peluru timah warna kuning dengan rincian, tiga butir peluru kaliber 38 PIN dan satu butir peluru kaliber 38 SPL, 1 HP Android Merek VIVO Tipe Y75 berwarna biru dongker.
BACA JUGA:Karyawan Pabrik Triplek di Lubuk Linggau Hilang Nyawa, Begini Harapan Keluarga Korban
BACA JUGA:Orang ini yang Hilangkan Nyawa Karyawan Pabrik Triplek, Begini Kronologis Penangkapannya
Selain itu, Polisi juga menyita 1 tas sandang warna hitam berisi dompet dan dari dalam dompet tersebut ditemukan KTP atas nama Amir, Kartu BPJS atas nama Amir, Kartu tanda anggota Partai Nasdem atas nama Amir, NPWP atas nama Amir, serta kwitansi dan kartu nama.
Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian itu bermula Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 13.02 WIB. Berawal dari korban Hamsi dan para saksi berada di Kantor Kemenag Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
“Pada saat itu Hamsi selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping Kantor Kemenag Kabupaten Muratara hendak melakukan pengukuran tanah untuk pembangunan gedung di samping Kantor Kemenag,” ungkap Kasat Reskrim.