Namun pada saat dilakukan pengukuran oleh korban Hamsi dan para saksi, tiba-tiba datang tersangka Amir mengendarai mobil dan menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tersebut dengan menggunakan mobil yang ia kendarai dan selanjutnya tersangka turun dari mobil berkata “Tidak boleh ke titik nol hari ini”.
BACA JUGA:Tim Macan Polres Lubuk Linggau Ringkus Begal Mahasiswa
BACA JUGA:Kisah Pilu Bocah Hanyut di Siring Agung Lubuk Linggau, Sempat Peluk Ibu
Kemudian korban Hamsi langsung mendekati tersangka sembari berkata “Nak ngapo Kau Mer?”
Kemudian tersangka langsung membuka tas selempang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian korban Hamsi dan para saksi melihat tersangka mengeluarkan senpira laras pendek dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan senjata api tersebut ke arah perut korban Hamsi dengan jarak sekitar dua meter, sembari mengatakan “Kutembak Kau, Kutembak”.
Pada saat itu para saksi melihatnya, kemudian saksi Alex yang hanya berjarak satu meter dengan tersangka, langsung merampas senpira itu dan tas yang dipegang tersangka.
Alex khawatir ada lagi senjata di dalam tas kecil warna hitam yang dibawa Amir.
BACA JUGA:Kakek Terjun ke Sumur Bikin Warga Jayaloka Musi Rawas Geger
BACA JUGA:Pecandu Judi Online Curi Motor Dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau
Selanjutnya Alex langsung bergegas menuju Polres Muratara untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan senpi revolver jenis laras pendek dan tas sandang milik tersangka kepada Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Dengan laporan Polisi Nomor : LP/B-63 / VIII /2024/SPKT /POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL/TANGGAL 20 Agustus 2024.
“Usai mengambil keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya tersangka ditahan di Mapolres Musi Rawas Utara,” papar Kasat Reskrim.
Dikatakannya tersangka ditangkap atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api Laras pendek tersebut.
BACA JUGA:Janda Muda Dikendalikan Napi jadi Kurir, Tergiur Upah Rp 2,6 Juta
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ditingkatkan ke proses sidik dan dijadikan tersangka.Kemudian tersangka Amir langsung diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar dengan menggunakan senjata api dan atau tanpa Hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru sebagaimana dimaksud dalam rumusan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.