Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau

Jumat 01 Dec 2023 - 21:36 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Detik-detik pelaku mengesekusi Hj. Ayuning (Ibu dari Dokter Spesialis Paru RS AR Bunda Lubuklinggau dr. Indra Barata, Sp.P) hingga meninggal dunia terungkap dalam rekontruksi perkara pidana perampokan dan pembunuhan oleh tersangka Doni Romadon (23).

Warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 itu ternyata telah merencanakan aksi kriminal tersebut.

Rekontruksi berlangsung di rumah korban di Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT 01 No. 164 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (30/11/2023).

Ada 30 personel gabungan dipimpin Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Lubuk Linggau Timur 1, KBO Sat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsubsektor Lubuk Linggau Timur 2 dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 yang dihadiri Tim Pendamping Bantuan Penasehat Hukum Edwar Antoni dan juga Ketua RT setempat serta perwakilan pihak keluarga korban.


Tim yang hadir dalam rekonstruksi pencurian disertai pembunuhan terhadap Hj. Ayuning. -Foto : Apri Yadi/ Linggau Pos-

BACA JUGA:Pengantin Baru Habisi Nyawa Ibu Dokter di Lubuklinggau, Kriminolog Sebut Pembunuhan Berencana

Tersangka Doni langsung memerankan adegan dalam reksonstruksi yang berlangsung lebih kurang satu jam itu. Sementara korban diperankan staf Kapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan ada 10 reka adegan yang menunjukan tersangka saat hendak mencuri dan membunuh korban.

Tujuan dari rekontruksi ini, kata Jemmy, untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi guna memenuhi kelengkapan pemberkasan perkara dalam proses penyidikan hingga tahap II di JPU Kejari Lubuklinggau.

Dari rekontruksi bahwa terbukti tersangka sudah merencanakan pencuriannya sehari sebelum kejadian.

BACA JUGA:Istri Ngomel Bikin Pengantin Baru Bunuh Orang Tua Dokter di Lubuklinggau, Simak Kronologi Lengkapnya

Mulanya, pada malam hari tersangka diomeli istri yang baru tiga bulan dinikahinya itu. Hal ini karena tersangka banyak hutang. Lalu paginya piutang dan pada paginya sebelum kejadian yakni sekitar pukul 10.00 WIB dia diomeli istrinya lagi. 

Lalu tersangka yang masih dalam kondisi dongkol hatinya karena mendengar omelan istri, berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis sangkur dari rumahnya. Sajam itu dililit kain dan diselipkan di pinggang tersangka.

Tersangka sejak awal niatnya datang ke rumah korban ingin mencuri uang yang disimpan oleh korban untuk pembangunan masjid pribadi milik keluarga korban. Karena tersangka memang sebelumnya dekat dengan suami korban sebagai pekerja bangunan masjid yang dalam proses pembangunan oleh suami korban.

Tersangka diancam dengan pasal yang berlapis yakni pasal 365 KUHP JO Pasal 53 KUHP pasal 338 KUHP tentang korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Kategori :