KORANLINGGAUPOS.ID - Jangan salah beberapa jenis kendaraan ini, dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta.
Disini ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Diketahui ada beberapa objek dari PKB tersebut.
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
BACA JUGA:IGTKI PGRI Lubuklinggau Ikut Meriahkan Pawai Kendaraan Mobil Hias HUT RI ke-79
Untuk diketahui objek PKB merupakan kepemilikan dan, atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang dimaksud ini, merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Disini ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut ini 5 Jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber:
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
1. Kereta api;
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;