JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Debat Capres-Cawapres melibatkan para kandidat dengan pendalaman materi yang dipandu moderator.
Moderator akan dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, simpatik, jujur dan tak memihak pada salah satu pasangan calon.
Mengenai debat Capres-Cawapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Debat pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan lima kali.
BACA JUGA:Debat Capres-Cawapres Batal Dilaksanakan di Luar Jakarta
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengatakan debat capres dan cawapres berlangsung lima kali.
Adapun jadwal debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 sebagai berikut :
1. Debat pertama, 12 Desember 2023
2. Debat kedua, 22 Desember 2023
3. Debat ketiga, 7 Januari 2024
4. Debat keempat, 21 Januari 2024
5. Debat kelima, 4 Februari 2024.
BACA JUGA:Debat Capres Bisa Pengaruhi Pilihan
Berikut topik yang bakal manjadi materi Depat CApre dan Cawapres 2024 :
Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.