Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Debat Capres Digelar 5 Kali
Aturan Materi Debat Pilpres 2024
Materi debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
BACA JUGA:Jangan Mau Diintervensi Dalam Tentukan Pilihan
Selain materi debat sebagaimana dimaksud di atas, materi debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden mengacu pada materi kampanye Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2). Berikut bunyinya:
1) Materi Kampanye Pemilu meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan