c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
2) Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan. (*)
(KORANLINGGAUPOS.ID)
Kategori :