Menurutnya, stunting tidak berbanding lurus dengan miskin. Bisa saja orang yang mampu anaknya stunting.
BACA JUGA:Zaki Petani Desa Nawangsasi Musi Rawas, Dimusim Kemarau Beralih Menanam Mentimun
BACA JUGA:Untuk Mempertahankan Produksi Padi Petani dan POPT Sumber Harta Lakukan Gerdal Hama Tikus
Dengan adanya bantuan pangan CPP diharapkan mengurangi beban masyarakat.
"Beban masyarakat untuk beli beras berkurang sehingga uangnya yang seharusnya untuk beli beras bisa untuk beli yang lain bahan pangan lain seperti ikan, telur atau susu," jelasnya.
Menurutnya, beras salah satu penyumbang terbesar inflasi daerah.
Dengan adanya bantuan pangan CPP dapat menekan inflasi dari harga beras karena dengan adanya bantuan beras masyarakat yang membeli beras berkurang.
BACA JUGA:Musim Kemarau Petani Terong Panjang Rutin Lakukan Penyiraman 2 Kali Sehari
BACA JUGA:Tidak Kebagian Air Ini yang Dilakukan Petani BK 17 Desa S Kertosari
Ervan Malik menambahkan bahwa jika KPM yang menerima beras sudah pindah atau meninggal dunia dan tidak ada ahli waris,
ataupun sudah mampu bisa dialihkan kepada warga yang lain yang dianggap berhak menerima.
Untuk mengalihkan penerima bantuan pangan CPP kewenangan Perangkat Desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Menurutnya berdasarkan hasil monitoring DKP Kabupaten Musi Rawas bersama instansi terkait pada penyaluran bantuan pangan CPP sebelumnya diketahui ada 3.000 KPM yang diganti diantaranya karena nama ganda, meninggal dunia, warga sudah pindah dan yang tidak ditemukan.
Ervan Malik menyebutkan jumlah penerima bantuan pangan CPP per kecamatan
1. Kecamatan BTS 3.760 KPM