Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Anak Kandung di Musi RAwas Segera Disidang, Begini Penampakannya

Senin 26 Aug 2024 - 21:14 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinyatakan berkas sudah lengkap (P21) tersangka Komsiatun alias Mbak Kokom (42) dilimpahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau,  Senin 26 Agustus 2024.

Penjual bakso dower itu dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti,  kain dan bantal diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.

Janda warga RT 01, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura)n dilimpahkan petugas karena diduga membunuh bayinya yang baru lahir dengan cara dibekap dengan bantal.

BACA JUGA:Pacar Mbak Kokom Diperiksa Tim Polres Musi Rawas, Mengaku Sudah 3 Kali Bayar

BACA JUGA:Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas, Polisi Selidiki Keterlibatan Pacar Mbak Kokom

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 26 agustus 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampini Kanit PPA Aiptu Rohman menjelaskan untuk tersangka Komsiatun alias Mbak Kokom (42) sudah diamankan Satreskrim Polres Mura pukul 15.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Herman.

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau  Anita Asterida, SH melalui, JPU Zubaidi SH, mengatakan tersangka sementara  dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 44 ayat 2 KUHP dan undang-undang perlindungan anak.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Mbak Kokom Mengaku Terima Uang Rp 4 Juta dari Pacar untuk Gugurkan Kandungan, Begini Endingnya

BACA JUGA:Pacar Mbak Kokom Terlibat Kasus Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas?

Seperti sebelumnya diberitakan ada penemuan mayat bayi itu Senin  24 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB oleh  anak tersangka inisial IR (25) mau ke kebun belakang rumah.

Dia mencium bau dari arah jendela kamar rumah ibunya.

Dia lalu pulang ke rumah untuk mengambil kunci serep rumah orang tua kemudian mengecek ke dalam rumah sang ibu dan ternyata kamar ibunya (tersangka,red) terkunci.

Kategori :