“Saya sudah menceritakan maksud kedatangan saya ke kantor BPN ke salah satu pegawai di situ, dan mereka mengatakan akan segera menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan, akan tetapi sekian hari saya menunggu ,pihak BPN tidak ada yang menghubungi saya,” ungkapnya kecewa.
Akhirnya pada Senin 26/08/2024 saya membuat pengaduan dengan Nomor : STPL/165/VIII/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 26 Agustus 2024.
Seblumnya oknum Pegawai Honorer Badan Pertanahan Nasional BPN (BPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah.
BACA JUGA:Revisi Perda LP2B Masih Tunggu SK ATR/BPN
Korban yang merasa dirinya tidak terima sertifikat tanahnya di gadai ke rentenir melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara.
Korbannya Amoi Isabella Matondang (32) yang merupakan warga Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung ,Kabupaten Muratara.
Berawal korban yang mengetahui bahwa sertifikat tanahnya digadai ke rentenir dari kakaknya yang kenal dengan rentenir tersebut.
Dan kakak ipar melihat sertifikat milik adiknya digadaikan ke rentenir di Lubuklinggau yang merupakan teman kakaknya.
BACA JUGA:AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Buku SBY Kembali Viral
BACA JUGA:Usut Mafia Perkebunan, Kanwil BPN Sumsel, dan 2 Kantor Dinas Digeledah Kejati Sumsel
Sertifikat tersebut digadai oknum pegawai honorer BPN Muratara berinisial NV (27) sebesar Rp11.200.000.
Amoi saat dihubungi KORANLINGGAUPOS.ID mengaku sudah terlalu lama sertifikat tanahnya dari program Prona 2021 tersebut.
"Benar telah melaporkan oknum Pegawai Honorer BPN ke Polres Muratara," ungkap Amoi.
Rentenir tersebut disampaikannya, telah mengirimkan bukti foto oknum pegawai honorer BPN yang telah menggadaikan sertifikat tahan miliknya.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Desak BPN Ukur Ulang Taman Olahraga Silampari, Ada Apa?