KORANLINGGAUPOS.ID- Setelah mengabdi selama bertahun-tahun, setiap pekerja pasti berharap bisa menikmati uang pensiun untuk memenuhi kebutuhan di hari tua.
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan sebesar 12% untuk uang pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kenaikan ini tentunya memberikan sedikit angin segar bagi para pensiunan, meskipun masih ada perbedaan signifikan antara besaran uang pensiun yang diterima oleh ASN dengan pensiunan pejabat tinggi negara seperti presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.
BACA JUGA:7 Ide Menarik Desain Ruang Tamu Minimalis dengan Konsep Modern yang Kekinian, Instagramable Banget!
Peraturan dan Penyaluran Uang Pensiun ASN
Gaji pensiunan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, yang menetapkan besaran pensiun pokok bagi PNS dan janda/dudanya.
Gaji pensiunan PNS ini disalurkan melalui PT Taspen, sebuah BUMN yang mengelola asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN serta pejabat negara.
Besaran Pensiun PNS Berdasarkan Golongan:
BACA JUGA:Ini Tabel Gaji Pensiunan PNS 2024 Perbulannya, Berdasarkan Golongan, Buruan Cek!
- Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900