BACA JUGA:Mundur dari Ketua DPRD untuk Calon Walikota Lubuklinggau, Sekwan pun Pensiun Dini
Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden
Uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan peraturan ini, presiden dan wakil presiden akan menerima pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji presiden sendiri setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan.
BACA JUGA:Mundur dari Ketua DPRD untuk Calon Walikota Lubuklinggau, Sekwan pun Pensiun Dini
Dengan demikian, uang pensiun yang diterima oleh presiden juga sebesar Rp 30,2 juta per bulan.
Sementara itu, wakil presiden mendapatkan gaji yang setara dengan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu sekitar Rp 20,16 juta per bulan, yang juga akan menjadi besaran uang pensiun yang diterimanya.
Pensiunan Anggota DPR
Pensiunan anggota DPR diatur dalam UU No. 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan Paling Top 2024 yang Menyediakan Uang Jaminan Pensiun, Adakah Pilihanmu?
Berdasarkan aturan ini, pensiunan anggota DPR menerima uang pensiun yang besarnya dihitung berdasarkan masa jabatan mereka, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 5,04 juta)