Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK

Rabu 28 Aug 2024 - 12:58 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pada tahun 2024, tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan Indonesia mendapatkan angin segar.

Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi topik hangat dan disambut dengan sukacita.

Proses pengangkatan tenaga honorer ini merupakan salah satu langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk menata Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

BACA JUGA:Wow Ada Kabar Baik Bagi Honorer Pada Seleksi PPPK 2024, Buruan Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Wajib Ketahui Sebelum Mendaftar! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK

Komitmen Pemerintah dalam Penataan Tenaga Honorer

Penataan tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia dan memastikan bahwa ASN yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan memiliki status yang jelas dan diakui secara resmi.

Pada tahun 2024, pemerintah membuka jutaan formasi PPPK yang memungkinkan tenaga honorer di berbagai daerah untuk diangkat menjadi pegawai resmi.

BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Ada 2 Golongan Tenaga Honorer Paling Beruntung dalam Pengangkatan PPPK 2024, Apa Saja Yuk Simak

Hal ini tidak terlepas dari keinginan pemerintah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi besar, meskipun dengan status yang masih belum pasti.

Dengan diangkatnya mereka menjadi PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang setara dengan ASN lainnya.

Proses Pengangkatan yang Terstruktur dan Terukur

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukanlah proses yang instan.

Kategori :