Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK

Rabu 28 Aug 2024 - 12:58 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Tenaga Honorer Lubuklinggau Menanti Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Jawaban BKPSDM Lubuklinggau

BACA JUGA:BKPSDM Lubuklinggau : Penghapusan Tenaga Honorer akan Dilaksanakan Tahun 2024

Pemerintah telah menyiapkan serangkaian prosedur seleksi yang harus diikuti oleh para tenaga honorer untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kualifikasi yang diperlukan.

Proses ini tidak hanya melibatkan verifikasi dokumen dan pengalaman kerja, tetapi juga uji kompetensi yang harus diikuti oleh setiap calon PPPK.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK benar-benar memiliki kapasitas dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas mereka di pemerintahan.

Proses seleksi ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik yang akan diberikan oleh ASN di masa mendatang.

BACA JUGA:Cek Segera di Sini Tenaga Honorer Atau Non-ASN Sudah Masuk Database BKN atau Belum?

BACA JUGA:BKN Hanya Umumkan Jadwal Seleksi CPNS, Tenaga Honorer Tunggu Kepastian Jadwal Seleksi PPPK

Peraturan Baru: Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024

Untuk mendukung proses pengangkatan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan peraturan baru yang menjadi landasan hukum bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Peraturan yang dimaksud adalah Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur berbagai aspek penting terkait proses ini.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut, yang termuat dalam diktum 33, adalah kebijakan mengenai tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh proses seleksi namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

BACA JUGA: Ada 6 Katagori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan untuk Diangkat Menjadi PPPK, Apakah Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Tak Kunjung Diumumkan Tenaga Honorer di Lubuklinggau Khawatir Seleksi CASN Ditunda Setelah Pilkada

Menurut peraturan ini, tenaga honorer yang tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama menanti kepastian status mereka, sehingga tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi bagian dari ASN.

Kategori :