Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK

Rabu 28 Aug 2024 - 12:58 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Selain itu, diperlukan juga upaya untuk memastikan bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi dengan adil dan transparan.

Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk mengatasi berbagai kendala teknis dan administratif yang mungkin muncul selama proses ini berlangsung.

Namun demikian, harapan besar tetap ada bahwa dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK, kualitas pelayanan publik di Indonesia akan semakin meningkat.

Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga bagi masyarakat luas yang akan merasakan manfaat dari pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.

BACA JUGA:Tersedia 185 Formasi CPNS dan PPPK 2024, di Pemprov Sumsel Buruan Cek Syarat dan Rinciannya

BACA JUGA:Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Apa Saja?

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 adalah langkah besar dalam upaya pemerintah untuk menata sistem kepegawaian di Indonesia.

Dengan jutaan formasi yang dibuka, tenaga honorer di berbagai daerah memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi bagian resmi dari ASN.

Peraturan baru yang diterbitkan oleh Menpan RB menjadi landasan hukum yang kuat bagi proses ini, memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka.

BACA JUGA:BKN Hanya Umumkan Jadwal Seleksi CPNS, Tenaga Honorer Tunggu Kepastian Jadwal Seleksi PPPK

BACA JUGA:Simak Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2024

Meski menghadapi sejumlah tantangan, pengangkatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sistem pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.

Kategori :