Dinas Pariwisata Lubuk Linggau Sukses Adakan Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual

Rabu 28 Aug 2024 - 22:21 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Dinas Pariwisata laksanakan Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Subsektor Ekonomi Kreatif di Hotel Dewinda, Rabu 28 Agustus 2024.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Lubuk Linggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) H Heri Zulianta, diikuti oleh 35 peserta dari pelaku UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang berada di Kota Lubuk Linggau.

Dalam kesempatan itu, Heri Zulianta mengungkapkan salah satu ruang lingkup yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah mengatur tentang fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. 

Bentuknya bisa berupa bimbingan teknis, bantuan, promosi, pemasaran serta dalam mengakses usaha.


Plt Kepala Dispar Kota Lubuk Linggau Adiwena Rio Kunto menyampaikan laporan kegiatan.-Foto : Riena Maris-Linggau Pos.

BACA JUGA:Dispar Kota Lubuk Linggau Berikan Pengetahuan Soal HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Rekomendasi Soal Tempat Wisata Kasie dari Dispar Lubuklinggau dan Tim Minta Tutup Sementara

Pembangunan ekonomi kreatif pariwisata yang efektif dan efisien membentuk citra destinasi pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan, menurutnya merupakan salah satu misi yang diemban Pemkot Lubuk Linggau sebagai simbol pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif media sosial dan media online yang berkembang saat ini sangat pesat.

Pasca covid-19 pemerintah mendorong digitalisasi sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang difasilitasi oleh instansi terkait, dengan mengatur alur hukum demi keamanan para pelaku sektor ekonomi kreatif. 

"Kepada para peserta saya harap dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Setelah mengikuti acara ini mempunyai wawasan yang mendalam tentang bagaimana hak kekayaan intelektual, apa saja yang termasuk didalamnya serta bagaimana prosesnya,” pesannya.


Pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang menjadi peserta Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) subsektor ekonomi kreatif di Hotel Dewinda, Rabu 28 Agustus 2024.-Foto : Riena Maris-Linggau Pos

BACA JUGA:Pemilik Wisata Kasie Tak Kantongi Izin Dispar Minta Segera Diurus, Ini yang Disampaikan Sekda Lubuklinggau

BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2024

Sementara itu, Plt Kadis Pariwisata Adi Wena menyampaikan peserta sosialisasi sebanyak 35 orang terdiri dari para pelaku usaha disubsektor,  ekonomi kreatif dan perwakilan OPD terkait.

Kategori :