Dispar Kota Lubuk Linggau Berikan Pengetahuan Soal HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

Pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam ekonomi kreatif.-Foto: tangkapan layar- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Lubuk Linggau akan memberikan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu 28 Agustus 2024.

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Dewinda Lubuk Linggau, dengan mengundang 35 peserta.

"Dalam sosialisasi ini kita mengundang 35 peserta dari pelaku UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang berada di Kota Lubuk Linggau," ungkap Plt Kepala Dispar Kota Lubuk Linggau Adiwena melalui Kabid SDM Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Herupati dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 26 Agustus 2024.

Menurut Heru sapaan akrabnya ini, sangat penting memberikan edukasi tentang HKI kepada pelaku ekonomi kreatif. 

BACA JUGA:OP Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Ini Harapan Pj Wako

BACA JUGA:Awasi ASN Terlibat Judi Online

"Melalui sosialisasi ini tujuan kita untuk meningkatkan pemahaman para pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, menyediakan informasi dan fasilitasi bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, menyediakan dan fasilitasi bagi pelaku usaha kreatif dalam mendaftarkan dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka serta membangun jaringan antara pelaku ekonomi kreatif dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam upaya perlindungan HKI," jelasnya. 

Pihaknya pun sengaja mengundang beberapa narasumber yakni dari Kemenkum HAM Kantor Wilayah Palembang serta dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel.

"Kita berharap melalui kegiatan ini nanti peserta mendapatkan pengetahuan lebih mengenai berbagai jenis hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, hak paten, merek dagang hingga desain industri. Serta menghasilkan diskusi yang baik mengenai tantangan dan peluang dalam perlindungan HKI di subsektor ekonomi kreatif," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan