Jika ada ahli waris dari Golongan I, maka golongan berikutnya tidak akan mendapatkan bagian.
Jika pewaris meninggalkan surat wasiat, maka warisan akan dibagikan sesuai dengan isi surat wasiat tersebut selama tidak melanggar hak mutlak para ahli waris.
Pembagian Warisan dalam Golongan I:
BACA JUGA:Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam
BACA JUGA:Bolehkah Wanita Mencukur atau Membersihkan Rambut Kemaluannya? Ini Hukum dalam Pandangan Islam
- Jika pewaris meninggalkan pasangan hidup dan anak, maka harta dibagi sama rata antara pasangan hidup dan anak-anak. Misalnya, jika pewaris memiliki satu istri dan dua anak, maka harta akan dibagi menjadi tiga bagian.
Pembagian Warisan Tanpa Anak:
- Jika tidak ada anak, pasangan hidup akan menerima setengah dari seluruh harta, sedangkan sisanya diberikan kepada orang tua pewaris atau saudara kandung.
Pembagian Warisan Tanpa Ahli Waris Golongan I:
BACA JUGA:Hukum Mencicil Mahar Pernikahan, Begini Penjelasan Ulama
BACA JUGA:Berikut Hukum Berhaji dengan Dana Talangan
- Jika pewaris tidak memiliki ahli waris dari Golongan I, maka harta dibagi kepada ahli waris Golongan II, yaitu orang tua dan saudara kandung.
Orang tua mendapatkan bagian lebih besar dibandingkan saudara kandung.
Pelaksanaan Pembagian Warisan
Untuk membagi warisan, ahli waris harus mengurus surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh notaris atau pejabat berwenang lainnya.
BACA JUGA:Hukum Memelihara Anjing bagi Muslim