Ini Pandun Lengkap Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Kamis 29 Aug 2024 - 13:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Golongan I: Anak-anak (termasuk anak sah, anak angkat, dan anak luar kawin yang diakui) dan pasangan hidup (suami atau istri). 

BACA JUGA:Bolehkah Puasa Dzulhijjah Tidak Full Sampai 9 Hari? Ini Hukum dan Keutamaan yang Didapatkan

BACA JUGA:Ini Hukumnya Memakai Parfum Beralkohol Ketika Sholat, Sah atau Tidak Sih?

Mereka adalah ahli waris utama dan pertama yang berhak atas warisan.

- Golongan II: Orang tua dan saudara kandung dari pewaris. 

Mereka baru berhak menerima warisan jika tidak ada ahli waris dari Golongan I.

- Golongan III: Kakek, nenek, dan leluhur pewaris.

BACA JUGA:Berqurban di Hari Raya Idul Adha Secara Online Sah Atau Tidak? Ini Hukumnya Menurut Ulama

BACA JUGA:Hukum Puasa Dzulhijjah, Ini Keutamaan 10 Hari Pertama Bagi Umat Islam yang Menjalankan

Mereka berhak atas warisan jika tidak ada ahli waris dari Golongan I dan II.

- Golongan IV: Sanak keluarga dari garis lurus ke atas selain kakek dan nenek, seperti paman, bibi, dan sepupu. 

Mereka menerima warisan jika semua ahli waris di atas tidak ada.

4. Cara Pembagian Warisan

BACA JUGA:Hukum Orang yang Mampu Tapi Tidak Mau Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Yukk Simak Menurut Ulama

BACA JUGA:6 Jenis Zina yang Paling Besar dan Terparah Hukumannya

Pembagian warisan dilakukan sesuai dengan kedudukan masing-masing ahli waris. 

Kategori :