Ini Pandun Lengkap Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Kamis 29 Aug 2024 - 13:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Pembagian warisan adalah proses yang seringkali menjadi kompleks karena melibatkan hak-hak ahli waris. 

Di Indonesia, pembagian warisan diatur oleh beberapa hukum, salah satunya adalah Hukum Perdata, yang sering digunakan bagi mereka yang tidak mengikuti hukum agama atau adat tertentu. 

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara Pembagian warisan menurut Hukum Perdata.

1. Pengertian Warisan Menurut Hukum Perdata

BACA JUGA:Jangan Langsung Usir! Ternyata Ini Hukum Kucing Masuk Kedalam Masjid

BACA JUGA:Mau Menikah Pada Bulan Muharram? Yukk Ketahui Hukumnya Menikah di Bulan Muharram dalam Syariat Islam

Warisan dalam Hukum Perdata merujuk pada semua hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pewaris yang telah meninggal dunia. Hak dan kewajiban ini kemudian beralih kepada ahli waris yang sah. 

Hukum Perdata mengatur bahwa ahli waris berhak menerima harta warisan, baik berupa harta bergerak, seperti uang dan kendaraan, maupun harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

2. Dasar Hukum Pembagian Warisan

Pembagian warisan dalam Hukum Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya dalam Buku II tentang Benda, Bab XII tentang Pewarisan.

BACA JUGA:Hukum Makan Minum Sambil Berdiri Menurut Islam

BACA JUGA:Jemaah Pulang dari Tanah Suci Bawa Oleh-oleh Haji 2024, Ini Hukumnya Menurut Islam

Dalam hukum ini, ahli waris yang berhak menerima warisan dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan kedekatan hubungan dengan pewaris.

3. Golongan Ahli Waris

Menurut Hukum Perdata, ahli waris dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu:

Kategori :