"Kami akan membahasnya lebih lanjut, dan belum bisa memberikan detail saat ini," tambah Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa penyelesaian aturan ini sedang dipercepat. Setelah aturan tersebut selesai, pemerintah akan segera mengimplementasikannya.
"Kita akan umumkan nanti detailnya. Kalau regulasinya sudah selesai, langsung kita laksanakan.
Kami sedang mempercepat proses ini," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Per 1 September 2024 BBM Non Subsidi Turun Harga, Ada Promo di MyPertamina Buruan Cek
BACA JUGA:2 Kendaraan Ini Tidak Bisa Isi BBM Subsidi Lagi, Yuk Cari Tau Kenapa?
Dadan juga memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi akan tetap sesuai dengan draf aturan sebelumnya, yang didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan.
Misalnya, mobil dengan mesin di bawah 1.400 CC dan sepeda motor di bawah 250 CC berhak mendapatkan Pertalite.
"Dari hasil rapat dengan Menko, tidak ada perubahan dalam aturan tersebut," ungkap Dadan.
BACA JUGA:Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juli 2024, Apakah ada Kenaikan di Wilayahmu?
BACA JUGA:Daftar Terbaru Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Per 2 dan 3 Agustus 2024, Kecuali PertamaxBACA JUGA:Tak Lagi Rp10.000/Liter, Ini Daftar Harga Asli BBM Pertalite Terbaru di Agustus 2024
Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap subsidi BBM dapat tepat sasaran dan diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.