Dikutip dari laman resmi milik Kemendag RI, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan,MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawitke pasar dalam negeri melalui skema DMO.
BACA JUGA:Tak Lulus PPPK Masih Ada Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pj Wako Ingatkan Tenaga Kerja Lokal ke Investor di Lubuk Linggau
Berdasarkan kajianKemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampakbaikterhadap stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dariregulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” jelas Zulkifli Hasan.
Ia juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan.
BACA JUGA:Perekrutan PTPS Harus Sesuai Aturan
BACA JUGA:PLN Dukung Kelancaran Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi dengan Kebutuhan Daya 4.050.000 VA
”Karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tegasnya.
Ia memastikan harga jual MINYAKITA masih dibanderol dibawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium.
Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Meskipun saat ini ada sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan HET sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.