KORANLINGGAUPOS.ID - Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sudah berlaku yang terbaru, yakni Rp 15.700 perliter, dari sebelumnya Rp 14.000 perliter.
HET sudah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita, menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
Sayangnya, hingga ditingkat pedagang harga MinyakKita dijual lebih tinggi dari HET.
BACA JUGA:Rencana Kenaikan HET MinyaKita jadi Dilema Bagi Pemda
BACA JUGA:Masyarakat Lubuklinggau Keluhkan Rencana Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Medholine Sapta Windu melalui Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting Arwandy Andang Cahaya, jika di pengecer sudah pasti harga jualnya diatas HET.
Karena mereka beli dari distributor sesuai HET.
"Kita kan memastikan distributor menyalurkan Minyak Kita diatas HET. Dan semestinya sampai ke tangan konsumen sesuai HET. Sayangnya kan masyarakat kita sering belinya ke pengecer, ya wajar lebih tinggi. Karena pengecer sudah tentu membeli Minyak Kita di pasar sesuai HET. Karena mau untung, dinaikkannya harga," ungkap Andang, kemarin.
Sebetulnya lanjut Andang sama halnya dengan LPG 3 kilogram.
BACA JUGA:Dorong Terlaksananya Pemilu Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Harga Bawang Merah Turun 15,24 persen Sebabkan Deflasi di Lubuk Linggau Periode Agustus
"Kalau kita beli di pangkalan sudah pasti sesuai HET, harganya tidak tinggi. Lain cerita kalau kita beli ke pengecer, sudah tentu harganya lebih tinggi. Karena pengecer juga belinya di pangkalan dan ingin untung," jelasnya.
Untuk itu ia terus mengimbau masyarakat, untuk membeli kebutuhan langsung ke pasar.
"Belih la LPG di pangkalan. Beli lah sembako di pasar sehingga harganya tidak tinggi. Kalau beli di warung atau pengecer ya sudah pasti lebih tinggi harganya," imbau Andang.